×
Musik

Cravier 2024

SMA Labschool Cibubur
SMA Labschool Cibubur
Detail Event
27 Jul 2024
14:00 - 23:00
Deskripsi Event

The Creative Project of Innovative Talent and Art, known as CRAVIER, is an annual music festival crafted by the young talents of SMA Labschool Cibubur. It serves as a platform for students to unleash their creativity and showcase their talents in music, dance, and fashion.

This year, Cravier will take place at GAMBIR EXPO on July 27, 2024, promising an exhilarating musical experience for Gen Z and Millennials alike. Under the theme "Rewilding the Echoes of Nature: a Symphonic Celebration of Biodiversity," the festival aims to raise awareness and advocate for the preservation of our biodiversity, sustainability, and other social causes that should be paid closer attention to. Through this event, we will amplify the voices addressing dangerous environmental issues, engaging primarily with the youth to talk about issues that affect especially youth.

Sponsor
Syarat dan Ketentuan

SYARAT DAN KETENTUAN SAAT EVENT BERLANGSUNG:


1. Entry Pass yang valid adalah yang dibeli melalui artatix.co.id
2. Satu Entry Pass berlaku untuk satu orang.
3. Panitia dan Promotor tidak bertanggung jawab/ tidak ada penggantian kerugian atas pembelian tiket acara melalui calo/tempat/kanal/platform/yang bukan mitra resmi penjualan tiket.
4. Tiket yang hilang/dicuri tidak akan diganti atau diterbitkan ulang. Meskipun anda memiliki bukti pembelian. Tiket merupakan tanggung masing-masing pemilik.
5. Panitia acara, Promotor, dan Pengisi Acara tidak bertanggung jawab atas biaya transportasi atau akomodasi yang telah dikeluarkan penonton untuk mengunjungi acara jika seandainya acara harus dibatalkan atau dipindahkan ke hari dan/atau waktu lain.
6. Dalam keadaan-keadaan kahar seperti bencana alam, kerusuhan, perang, wabah, dan semua keadaan darurat yang diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. Panitia/penyelenggara/promotor berhak untuk membatalkan dan/atau merubah waktu acara dan tata letak tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
7. Panitia/Penyelenggara/Promotor berhak untuk, merevisi waktu acara, tata letak tempat dan kapasitas penonton tanpa pemberitahuan sebelumnya.
8. Jika acara dibatalkan, Promotor harus mengembalikan uang pembelian tiket yang sudah dibeli dengan jangka waktu yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Promotor, tetapi akan dipotong biaya bank, biaya lain-lain dan pembayaran lain yang mungkin dikenakan untuk mentransfer uang kembali ke pelanggan.
9. Panitia acara/penanggung jawab tempat acara, promotor, dan pengisi acara tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang pribadi para penonton atau kejadian-kejadian yang mengakibatkan cedera di semua area acara selama acara berlangsung, apapun alasannya.
10. Harap membawa kartu ID asli dan e-Ticket dari artatix.co.id saat melakukan penukaran tiket.
11. Promotor berhak untuk:

  • Melarang penonton masuk jika Entry Pass telah digunakan oleh orang lain.
  • Melarang penonton masuk ke area Cravier 2024 jika Entry Pass yang digunakan tidak valid.
  • Memproses atau mengajukan hukuman, baik perdata maupun pidana, terhadap pengunjung yang mendapatkan Entry Pass secara tidak sah, termasuk ditemukannya memalsukan dan menggandakan Entry Pass yang sah atau memperoleh Entry Pass dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.

12. Barang yang boleh dibawa kedalam venue:

  • Membawa kartu identitas dan uang pribadi
  • Membawa bukti tiket/tanda masuk
  • Membawa obat-obatan pribadi
  • Membawa jas hujan 
  • Membawa handphone

13. Barang yang tidak diperbolehkan dibawa kedalam venue:

  • Atribut/bendera/identitas dari kelompok sepak bola, politik, ras dan agama.
  • Makanan dan minuman dari luar ke dalam venue Cravier.
  • Kamera profesional seperti Drone, SLR, DSLR.
  • Tongsis atau Selfie Stick.
  • Minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, psikotropika, atau barang yang mengandung zat berbahaya lainnya. 
  • Senjata tajam/api, bahan peledak, dan benda-benda yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Cairan dan benda yang mudah terbakar.
  • Tas atau ransel berukuran besar. 
  • Laser dan pointer.
  • Rokok, vape, rokok elektrik dan lain sejenisnya.
  • Barang yang berbahaya untuk orang lain maupun diri sendiri walaupun tidak disebutkan pada peraturan diatas.

14. Pihak promotor/ penyelenggara acara berhak mengambil, menyita dan tidak mengembalikan kepada penonton jika ditemukannya barang terlarang saat pengecekan barang.
15. Dilarang merokok di dalam area venue Cravier.

16. Dilarang membuat kerusuhan dalam situasi apapun di dalam area venue Cravier.
 

SAYA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN DAN PENGGUNAAN ENTRY PASS DI ATAS. DAN JIKA ADA PERUBAHAN ATURAN PROMOTOR, AKAN SEGERA DIINFORMASIKAN DI AKUN MEDIA SOSIAL PROMOTOR
 
DAN SAYA MEMBERIKAN PERSETUJUAN SAYA UNTUK DIKONTRAKKAN SECARA HUKUM DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN.


 

SYARAT & KETENTUAN PERLINDUNGAN ASURANSI KECELAKAAN DIRI BHINNEKA LIFE :
 

1. Apabila Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam masa asuransi maka Penanggung akan membayarkan santunan kepada Pemegang Polis sebesar 100% Uang Pertanggungan dan selanjutnya pertanggungan berakhir.
2. Penggantian biaya pengobatan/perawatan akibat Kecelakaan yang mengakibatkan Peserta harus menjalani rawat inap sesuai dengan kuitansi yang dikeluarkan pihak rumah sakit, maksimal 10% Uang Pertanggungan per tahun.
3. Dalam hal perawatan/pengobatan hanya dilakukan secara rawat jalan atau tanpa rawat inap maka klaim penggantian biaya pengobatan/perawatan tidak dapat dibayarkan.

MASA ASURANI : Selama pelaksanaan CRAVIER 2024, 27 Juli 2024 jam 14.00 – 23.59 WIB lokasi di Gambir Expo - Jakarta

UANG PERTANGGUNGAN :

  • Manfaat Asuransi, Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan : Nilai Manfaat Asuransi: Rp 5.000.000
  •  Manfaat Asuransi Penggantian Biaya Pengobatan/ Perawatan Akibat Kecelakaan  : Nilai Manfaat Asuransi: Maks. Rp 500.000

KETENTUAN UNDERWRITING
Guaranteed Acceptance
Dengan ketentuan Peserta harus dalam keadaan sehat yaitu tidak sedang mengkonsumsi obat dalam kurun waktu tertentu dan atau tidak sedang dirawat baik rawat inap, rawat jalan maupun berobat jalan karena menderita suatu penyakit kronis (menahun) seperti:
• Jantung
• Gagal Ginjal termasuk Batu/Radang Ginjal
• Hipertensi
• Diabetes Mellitus (Kencing Manis)
• Stroke
• Hepatitis
• Kelainan pada darah
• Tuberculosis (TBC)
• Semua jenis Kanker
• Komplikasi
• Asma
Penyakit kronis adalah kondisi kesehatan atau penyakit yang terjadi dalam periode lama, berulang dan umumnya penyembuhan tidak dapat dilakukan, tujuannya hanya untuk mengontrol menjaga supaya tidak terjadi komplikasi dan rehabilitasi. Jika dikemudian hari terjadi klaim dan terbukti bahwa Tertanggung/Peserta yang sedang menjalani rawat jalan maupun berobat jalan, maka Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi

RISIKO YANG DIJAMIN
- Meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.
- Penggantian biaya perawatan/pengobatan di rumah sakit akibat kecelakaan

RISIKO YANG DIKECUALIKAN 
Manfaat Asuransi ini tidak dapat dibayarkan apabila terjadinya klaim sebagai akibat dari salah satu di bawah ini:

  1. Kecelakaan yang terjadisebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2.  Tindakan melukai dan mencederai diri sendiri, usaha atau tindakan pembunuhan dan percobaan bunuh diri atau tindakan lainnya yang membahayakan diri yang dilakukan dengan maksud jahat atau tidak, dalam keadaan sadar atau tidak sadar, dalam keadaan waras atau tidak waras yang dilakukan oleh Tertanggung atau pihak lain atas permintaan Tertanggung atau Pemegang Polis; atau
  3.  Keikutsertaan dalam suatu kegiatan atau olahraga berbahaya, seperti semua olahraga beladiri (tinju, karate, judo, silat, gulat, kempo, taekwondo, kungfu atau sejenisnya), semua olahraga dirgantara (terjun payung, terbang layang, parasailing atau sejenisnya), hang gliding, ballooning, panjat tebing, mendaki gunung, semua jenis olah raga kontak fisik, semua perlombaan ketangkasan atau kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor/kuda/perahu/pesawat udara, berlayar seorang diri, menyelam, arum jeram, ski air, ski es, hockey, rugby, bungee jumping, surfing atau olahraga air sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubanglubang yang dalam, berburu binatang, dan olahraga berbahaya lainnya dan berisiko tinggi baik resmi maupun tidak resmi; atau
  4. Pengaruh penggunaan alkohol, obat bius, narkotik dan sejenisnya, termasuk obatobatan dalam arti yang seluas-luasnya terkecuali zat-zat dan/atau obat-obatan dimaksud dipergunakan atas petunjuk Dokter dan tidak terkait dengan upaya perawatan kecanduan obat (upaya rehabilitasi) atau mengalami gangguan lemah mental/sakit jiwa; atau
  5. Keikutsertaan dalam suatu aktivitas penerbangan dengan pesawat udara atau sejenisnya, terkecuali sebagai penumpang pesawat udara yang diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan komersil resmi yang mempunyai jadwal penerbangan tetap dan teratur dan yang sedang menjalani rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam jadwal penerbangannya atau penggunaan helikopter; atau
  6. Dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindakan melanggar hukum, tindak pidana kejahatan, perkelahian (kecuali jika sebagai orang yang bertindak mempertahankan diri) dan sejenisnya (termasuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Ijin Mengemudi yang sah dan berlaku); atau
  7. Tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis ini dan ahli warisnya; atau
  8. Keterlibatan sebagai pelaku aktif dalam tindakan terorisme,sabotase, bom, dan/atau huru-hara (SRCC); atau
  9. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu atau pekerjaan/jabatan yang menanggung risiko, seperti tentara, polisi, pilot pesawat non komersil, buruh/pekerja tambang, dan pekerjaan/jabatan lainnya yang memiliki bahaya fisik dan moral hazard lainnya yang risikonya tinggi; atau
  10. Perang (baik yang dinyatakan atau tidak oleh Pemerintah), invasi, perang saudara, tugas militer, pembajakan, pemogokan, huru-hara, kerusuhan atau pemberontakan, revolusi, kekuatan militer, makar, terorisme, sabotase, perlawanan terhadap Pemerintah, pengambil-alihan kekuasaan dengan kekerasan; atau
  11. Tertanggung dikenakan hukuman mati berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap; atau
  12. Menggunakan alat transportasi yang membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya; ata
  13. Apapun baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir, termasuk namun tidak terbatas kepada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif dari setiap bahan nuklir, limbah nuklir, bahan kimia, reaksi biologi, gas beracun; atau
  14. Apapun sebagai bentuk akibat dari sakit/penyakit maupun bencana alam

PENGAJUAN KLAIM
1. Pemberitahuan serta pengajuan klaim disampaikan kepada Penanggung dan sudah dilengkapi dokumen pendukung klaim paling lama :
- Klaim Kematian: 30 (tiga puluh) hari kalender sejak klaim tersebut terjadi.
- Klaim penggantian biaya pengobatan: 30 (sembilan puluh) hari kelender sejak klaim tersebut terjadi
2. Pengajuan Klaim yang telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalambutir 1 (satu) tersebut di atas, dapat ditolak oleh Penanggung denganalasan kadaluarsa.
3. Apabila kelengkapan klaim disampaikan menyusul melebihi waktu dalam butir 1 (satu) tersebut di atas sejak klaim tersebut terjadi, maka klaim tersebut dianggap kadaluarsa dan Penanggung tidak wajib melakuakan pembayaran atas klaim yang terjadi.

DOKUMEN KLAIM
Dokumen pengajuan klaim Meninggal Dunia :
1. Surat dan formulir pengajuan klaim dari Pemegang Polis
2. Kartu peserta/ bukti kepersetaan
3. Fotokopi Bukti diri Peserta dan ahli waris yang masih berlaku (Fotokopi KTP/SIM/Paspor)
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi Legalisir Akta Kematian Peserta
6. Fotokopi Legalisir surat keterangan kematian dari Dokter/Rumah Sakit (termasuk resume medis)
7. Fotokopi Legalisir surat keterangan kematian dari kepolisian (termasuk kronologis) dalam hal klaim akibat kecelakaan
8. Dokumen Pendukung lainnya apabila diperlukan PENANGGUNG 

Dokumen Pengajuan Klaimuntuk penggantian biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit:
1. Surat pengajuan klaim dari Pemegang Polis
2. Fotokopi Kartu Peserta/bukti kepesertaan
3. Fotokopi bukti diri peserta yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
4. Kuitansi pengobatan dan Surat Keterangan yang menyatakan Peserta dirawat inap di rumah sakit yang dikeluarkan oleh pejabat rumah sakit tempat Peserta menjalani rawat inap.
5. Fotokopi legalisir surat keterangan kepolisian (termasuk kronologis) dalam hal terjadinya kecelakaan.
6. Dokumen pendukung lainnya apabila diperluakn Penanggung

CATATAN
Seluruh calon Peserta Asuransi ini harus dalam kondisi sehat jasmani dan
rohani, serta tidak dalam perawatan dokter.

MASA BERLAKU PROPOSAL
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkan.

Jika tidak ada konfirmasi yang disampaikan sampai dengan waktu tersebut diatas, atau konfimasi melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, maka pertanggungan ini BATAL secara otomatis dan PT Bhinneka Life Indonesia tidak mempunyai kewajiban apa pun terhadap klaim-klaim yang terjadi

CRAVIER FUNTASTIC
Sold Out

Rp 235.000
Pair Up & Pay Less (Bundling 2 Tickets)
Sold Out

Rp 500.000
Pair Up & Pay Less Fantastic 4 (4 Tickets)
Sold Out

Rp 900.000
BUNDLING RAMEAN (7 Tix)
Sold Out

Rp 1.500.000
Talent
King Nassar
Adrian Khalif
Juicy Luicy
Pamungkas
CadburryLemonandeMithaMC
FikryRaihanMC
RAN
Kahitna
Fasilitas Event
Toilet
Food Court
Area Parkir
Pusat Informasi
Musholla
Merchandise
Disabilitas
Lokasi Event