Hallo Sobat Ambyar!
Segera dapatkan Festival Musik UNITY IN AMBYAR
Sabtu, 23 Agustus 2025
HALLO Sobat Ambyar! Jangan lewatkan acara seru dari Bingkai Muda Indonesia yang akan digelar pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, di Stadion Pakansari, dengan tema "UNITY FOR AMBYAR".
Tampil dengan Guest Stars keren:
Rasakan semangat yang mengalir bak hembusan angin laut di UNITY IN AMBYAR yang akan segera hadir dan siap mengguncangkan!
Syarat dan Ketentuan yang berlaku
*PERATURAN BARANG YANG TIDAK BOLEH DIBAWA MASUK AREA KONSER*
1. Senjata Tajam dan Barang Berbahaya
- Pisau, gunting, pedang, dan senjata tajam lainnya.
- Objek keras atau tumpul yang dapat digunakan untuk melukai orang lain. (ikat pinggang,pulpen,penggaris,spidol)
2. Bahan Peledak dan Pyrotechnic
- Kembang api, petasan, flare, atau bahan yang dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran.
3. Alkohol dan Narkoba
- Minuman keras (alkohol) yang dibawa dari luar.
- Obat-obatan terlarang dan narkotika dalam bentuk apapun.
4. Cairan dan Gel dalam Jumlah Besar
- Cairan dalam botol lebih dari batas yang diizinkan oleh keamanan (misalnya lebih dari 100 ml, kecuali jika diperlukan untuk keperluan medis).
- Gel, pasta, atau bahan kental lainnya yang melebihi batasan yang ditentukan.
5. Barang Elektronik Berukuran Besar
- Alat perekam video atau kamera profesional.
- Drone atau alat penerbang lainnya.
- Perangkat elektronik yang mengganggu jalannya konser (misalnya, speaker besar).
- Tongsis
6. Makanan dan Minuman dari Luar
- Semua jenis makanan dan minuman dari luar.
7. Barang yang Mengganggu atau Merusak Fasilitas
- Sprei, kursi lipat,selimut, atau tenda yang tidak diperlukan.
- Karpet atau alas duduk besar yang dapat menghalangi jalur atau area lain.
8. Substansi Berbahaya
- Cairan berbahaya atau bahan kimia yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung.
- Gas atau alat penyemprot lainnya yang dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain.
9. Barang yang Dilarang Secara Khusus oleh Penyenggara
- Barang-barang yang dianggap dapat mengganggu kenyamanan acara atau keamanan penonton, seperti alat peraga besar atau poster besar yang dapat menutupi pandangan orang lain.
10. Hewan Peliharaan
- Hewan peliharaan (kecuali hewan pembantu atau layanan medis yang sah).
11. Alat Musik atau Peralatan Panggung
- Alat musik pribadi, pengeras suara, mikrofon, atau peralatan panggung lainnya.
12. Obat-obatan dan Obat Resep
- Obat-obatan tanpa resep medis yang sah. (Kecuali jika membutuhkan obat resep tertentu, maka harus ada dokumen atau izin yang sesuai.)
Catatan:
- Keputusan petugas keamanan untuk mengizinkan atau menahan barang tertentu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Penonton yang membawa barang terlarang akan diminta untuk meninggalkan barang tersebut di tempat yang aman sebelum memasuki area konser atau tidak diizinkan untuk masuk sama sekali.
- Jika ada barang yang dibawa masuk tanpa izin, penyelenggara berhak untuk mengambil tindakan yang sesuai, termasuk mengusir pengunjung dari area konser.