Sounddetector merupakan acara musik yang digagas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan harapan agar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa mampu dikenal bukan hanya dalam bidang akademik tetapi juga dalam bidang non akademik. Acara Sounddetector ini dikemas sebagai acara musik yang mampu menarik penikmat musik khususnya di Bali.
Kegiatan Sounddetector di tahun ini merupakan kegiatan yang sangat spesial karena bertepatan dengan satu dekade dari Sounddetector yaitu Sounddetector#10.
1. Entry Pass yang valid adalah yang dibeli melalui artatix.co.id
2. Satu Entry Pass berlaku untuk satu orang.
3. Panitia Penyelenggara tidak bertanggung jawab/ tidak ada penggantian kerugian atas pembelian tiket acara melalui calo/tempat/kanal/platform/yang bukan mitra resmi penjualan tiket "Sounddetector"
4. Tiket yang hilang/dicuri tidak akan diganti atau diterbitkan ulang. Meskipun anda memiliki bukti pembelian. Tiket kalian merupakan tanggung jawab kalian.
5. Panitia Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas biaya transportasi atau akomodasi yang telah dikeluarkan penonton untuk mengunjungi acara jika seandainya acara harus dibatalkan atau dipindahkan ke hari dan/atau waktu lain.
6. Dalam keadaan-keadaan kahar seperti bencana alam, kerusuhan, perang, wabah, dan semua keadaan darurat yang diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. Panitia Penyelenggara berhak untuk membatalkan dan/atau merubah waktu acara dan tata letak tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
7. Panitia Penyelenggara berhak untuk, merevisi waktu acara, tata letak tempat dan kapasitas penonton tanpa pemberitahuan sebelumnya.
8. Panitia Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang pribadi para penonton atau kejadian-kejadian yang mengakibatkan cedera di semua area acara selama acara berlangsung, apapun alasannya.
9. Harap membawa kartu ID asli dan e-Ticket dari artatix.co.id saat melakukan penukaran tiket.
10. Panitia Penyelenggara berhak untuk:
- Melarang penonton masuk jika Entry Pass telah digunakan oleh orang lain.
- Melarang penonton masuk ke area Venue jika Entry Pass yang digunakan tidak valid.
- Memproses atau mengajukan hukuman, baik perdata maupun pidana, terhadap pengunjung yang mendapatkan Entry Pass secara tidak sah, termasuk ditemukannya memalsukan dan menggandakan Entry Pass yang sah atau memperoleh Entry Pass dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur.
11. Barang yang boleh dibawa kedalam venue:
- Membawa kartu identitas dan uang pribadi
- Membawa bukti tiket/tanda masuk
- Membawa obat-obatan pribadi
- Membawa jas hujan
- Membawa handphone / perangkat lainnya
12. Barang yang tidak diperbolehkan dibawa kedalam Venue SDT#10:
- Makanan dan minuman dari luar ke dalam Venue.
- Kamera profesional seperti Drone, SLR, DSLR.
- Tongsis atau Selfie Stick.
- Minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, psikotropika, atau barang yang mengandung zat berbahaya lainnya.
- Senjata tajam/api, bahan peledak
- Cairan dan benda yang mudah terbakar.
- Tas atau ransel berukuran besar.
- Laser dan pointer.
- Rokok
- Barang yang berbahaya untuk orang lain maupun diri sendiri walaupun tidak disebutkan pada peraturan diatas.
13. Panitia Penyelenggara berhak mengambil, menyita dan tidak mengembalikan kepada penonton jika ditemukannya barang terlarang saat pengecekan barang.
14. Dilarang membuat kerusuhan dalam situasi apapun di dalam area Venue
SAYA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN DAN PENGGUNAAN ENTRY PASS DI ATAS. DAN JIKA ADA PERUBAHAN ATURAN PROMOTOR, AKAN SEGERA DIINFORMASIKAN DI AKUN MEDIA SOSIAL PENYELENGGARA
DAN SAYA MEMBERIKAN PERSETUJUAN SAYA UNTUK DIKONTRAKKAN SECARA HUKUM DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN.