Warawirifest merupakan event yang berjalan diberbagai kota di Indonesia dengan identitas Cross-Genre Musik sebagai New Experience agar penonton bisa menikmati musik dengan atmosfir yang berbeda dan memorabilia.
Terkhusus di Sumatera Barat, Lisensi Waralaba Warawiri diakuisisi oleh PT. Moodo Sinar Cipta Kreasi (Moosick) sebagai pemegang hak merek Brand tersebut. Warawirifest sudah terselenggara di beberapa kota seperti Padang, Medan, Palembang dan Batam, serta pada tahun ini Warawirifest juga berekspansi ke beberapa kota lainnya seperti Bukittinggi. Sukses dengan atmosfer festival musik outdoor pada tahun lalu, Maka Warawirifest merancang konsep baru yaitu Warawiri Beachfest yang bertemakan Pesta Pantai.
SYARAT & KETENTUAN
Dengan membeli tiket Warawiri Beachfest, Pembeli telah menyetujui semua Syarat dan Ketentuan yang berlaku. Segala bentuk pelanggaran atas ketentuan dari pihak Penyelenggara akan ditindak secara tegas.
BATASAN UMUR
Identitas (dengan foto) resmi yang dianggap berlaku adalah Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa, dan Kartu Identitas dari Negara asal bagi Warga Negara Asing.
Pembeli tiket wajib berusia minimal 6 (enam) tahun. Anak di bawah usia 6 (enam) tahun tidak diperkenankan membeli tiket dan memasuki area konser.
INFORMASI PENONTON
1. Tidak ada penitipan barang.
2. Demi keamanan dan kenyamanan, dilarang membawa koper, tas punggung (backpack) serta tas berukuran besar lainnya ke area konser.
3. Pihak Penyelenggara berhak untuk tidak mengizinkan Penonton masuk ke area konser apabila melanggar dari ketentuan ini.
4. Pihak Penyelenggara berhak untuk menuntut secara hukum terhadap siapapun yang mendapatkan tiket dengan cara yang tidak sah, termasuk namun tidak terbatas pada penggandaan tiket ataupun dengan cara lain mendapatkan tiket tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara konser.
5. Penyelenggara konser tidak bertanggung jawab atas kelalaian pembeli tiket yang menyebabkan tiket yang telah dibeli jatuh ke tangan orang lain (atau berada dalam penguasaan orang lain) yang kemudian digunakan sebagai tanda masuk yang sah ke lokasi konser.
6. Pembeli membebaskan penyelenggara konser dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum apapun apabila konser/pertunjukan dibatalkan semata-mata karena sebab keputusan sepihak dari artis, pemerintah, ataupun sebab-sebab lain yang berada di luar dari kemampuan dan kehendak dari penyelenggara konser.
7. Apabila konser/pertunjukan dibatalkan, tiket akan dibayarkan kembali menurut ketentuan penyelenggara konser. Biaya-biaya lain (yang dibebankan kepada pembeli melalui kartu kredit) tidak termasuk sebagai harga tiket yang akan dibayarkan kembali.
8. Penyelenggara konser berhak untuk melarang pengunjung untuk memasuki lokasi konser apabila pengunjung tidak memiliki tiket yang sah.
9. Penyelenggara konser berhak mengeluarkan pengunjung dari lokasi konser apabila dipandang perlu untuk alasan keamanan, kenyamanan pengunjung lainnya, serta demi menjamin kelancaran penyelenggaraan konser.
10. Dalam keadaan tertentu, area-area tertentu di dalam lokasi konser dapat menjadi area terlarang untuk dimasuki penonton.
11. Penyelenggara, panitia, dan artis tidak bertanggung jawab atas kompensasi dan/atau biaya tambahan apapun yang timbul akibat adanya pembatalan ataupun penundaan konser.
12. Penonton yang tidak berperilaku tertib, membuat keonaran ataupun berperilaku tidak patut, dan penonton yang menolak untuk mematuhi perintah/peringatan dari panitia konser akan dikeluarkan dari lokasi konser tanpa diberikan pengembalian harga tiket.
13. Setiap orang yang berusaha untuk memasuki lokasi konser tanpa tiket yang sah akan dikeluarkan dari lokasi konser. Dalam kondisi tertentu orang yang demikian akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dituntut telah melakukan tindakan penyerobotan ataupun tindak kekerasan.
14. Penyelenggara, panitia pendukung dan artis tidak bertanggung jawab atas peristiwa kehilangan, pencurian, atau pengrusakan barang ataupun kecelakaan yang terjadi di area manapun di dalam lokasi konser pada saat penyelenggaraan konser dan karena sebab apapun.
15.Penyelenggara berhak melarang untuk masuk terhadap pengunjung manapun yang terindikasi sedang berada dalam keadaan mabuk, secara jelas berada dibawah pengaruh obat-obatan terlarang. Siapapun yang ditemukan membawa barang-barang yang melanggar hukum akan dilaporkan kepada polisi, dilarang untuk memasuki lokasi konser, dan harga tiket tidak akan dikembalikan.
16. Penyelenggara tidak akan menggunakan atau menyebarluaskan data/informasi tentang pribadi pengunjung yang diberikan saat membeli tiket tanpa persetujuan pengunjung terlebih dahulu.
17. Penonton yang telah dikeluarkan atau keluar dari lokasi konser tidak diperkenankan untuk masuk kembali ke lokasi konser.
18. Untuk alasan keselamatan, Penyelenggara/Promotor memiliki hak untuk menunda, membatalkan, atau menghentikan jalannya konser; menahan Pengunjung untuk tetap berada di lokasi konser untuk sementara waktu hingga konser berakhir; mengevakuasi sebagian atau keseluruhan Pengunjung dari lokasi konser dan juga berhak menolak Pengunjung untuk masuk ke lokasi konser meskipun telah memiliki tiket masuk yang sah tanpa ada kompensasi apapun kepada Pengunjung.
19. Penyelenggara berhak sewaktu-waktu untuk mengubah pengaturan denah dan penataan penempatan pengunjung di dalam lokasi konser.
20. Penyelenggara memiliki hak untuk mengubah ataupun menambahkan syarat lain pada Syarat & Ketentuan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. 21. Penonton dilarang untuk mempublikasikan video konser hasil rekaman pribadi melebihi 30 detik per lagu pada kanal media sosial manapun. Penyelenggara berhak melakukan penarikan video yang melanggar ketentuan. 22. Konser diharapkan dapat berlangsung nyaman dan dapat dinikmati.
BARANG-BARANG DILARANG
1. Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar ke lokasi konser.
2. Dilarang membawa botol air minum.
3. Dilarang membawa rokok, vape & rokok elektronik, dan korek api.
4. Dilarang membawa alkohol dan narkoba.
5. Dilarang membawa kamera profesional dan semi-profesional / SLR / DSLR. 6. Dilarang membawa tripod atau monopod (tongsis) untuk kamera.
7. Dilarang membawa kamera dengan lensa yang dapat dilepas, kamera video, alat perekam, dan kamera aksi. Dilarang menggunakan flash untuk fotografi. 8. Dilarang membawa helm dan payung.
9. Dilarang membawa parfum/aerosol.
10. Dilarang membawa senter dan sinar laser.
11. Dilarang membawa dan mengoperasikan drone atau peralatan lain sejenis.
12. Dilarang membawa tas ransel, koper, dan tas lainnya yang melebihi ukuran 20 cm x 30 cm (seukuran kertas A4). Tidak disediakan tempat penitipan barang di lokasi konser.
13. Dilarang membawa laptop dan layar tablet.
14. Dilarang melakukan aktivitas perekaman dan transmisi selama konser berlangsung.
15. Dilarang membawa senjata dalam bentuk apapun.
16. Dilarang membawa binatang dan hewan peliharaan.
17. Dilarang berjualan di dalam lokasi konser tanpa persetujuan dari Penyelenggara.
18. Dilarang menyebarkan pamflet, atau brosur apapun tanpa persetujuan dari Penyelenggara.
19. Dilarang menyebarkan pamflet, atau brosur apapun tanpa persetujuan dari Penyelenggara.
20. Dilarang membawa benda apapun yang dapat digunakan untuk merusak ketertiban, membahayakan keselamatan pengunjung, dan/atau menimbulkan kerusakan pada manusia ataupun barang, berdasarkan keputusan mutlak dari panitia konser.
Jenis tiket yang wajib memasuki area venue seblum pukul 18.00 WIB dan bebas untuk berdiri dimana saja. Jika melebihi jam tersebut, maka penonton akan dikenakan biaya tambahan dengan nominal yang telah di tentukan.
Jenis tiket reguler yang bebas untuk masuk area venue jam berapa saja, Dan bebas untuk berdiri dimana saja.