Blero itu terjadi di ranah visual. Bila di dalam khasanah musik jawa, terdapat nada slendro, bila berada di dalam cara berbicara jawa, disebut slenco. Ia adalah sesuatu yang dianggap tidak biasa, sumbang, wagu, bahkan aneh. Bagi Siti Adiyati, sesuatu yang dirasa dan dilihat aneh, wagu, blero, ini adalah hal yang memunculkan rasa dan makna yang membisikkan berbagai hal mendasar yang menceritakan realita tentang dunia yang kompleks serta gegap gempita ini. Sesuatu itulah yang mendorong lahimya berbagai hal berkesungguhan dan berkesadaran mendalam yang dipersembahkan di dalam pagelaran seni rupa ini.
Satu di antara banyak acuan dalam berseni adalah hal yang disebut irama. Ia menjadi penyeimbang dalam menakar estetika. Di dalam ruang estetika, irama dikonstruksi oleh arus atau frekuensi, di mana di dalamnya selalu terjadi pergeseran, percampuran, maupun gesekan yang menimbulkan resonansi - pantulan getaran atau gelombang dari suara itu. Di dalam ranah visual gesekan warna tersebut adalah percikan warna. Pergesekan, pergeseran, percikan itu pun terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam rupa konflik, beda pendapat, tidak sinkron, dan lainnya. Pendek kata, muncullah berbagai pendapat atau pandangan yang beragam. Keberagaman sudut pandang di dalam dunia yang semakin melar, sekaligus menciut, dan kompleks ini membutuhkan adanya irama yang mengartikulasi frekuensi yang bergesekan sekaligus mendorong pemahaman apapun secara positif, termasuk dalam menanggapi hal-hal yang tidak biasa. Irama yang tidak biasa ini menjadi landasan dalam memosisikan berbagai hal untuk tidak dianggap sebagai salah atau musuh.
Pagelaran Seni Rupa Siti Adiyati bertajuk BLERO ini merupakan sebuah konstruksi ruang yang memungkinkan manusia untuk kembali menelusuri pikiran dengan leluasa dan manusiawi. Di sini kita dapat menggapai Seni Blero, seni yang tidak dapat diabaikan karena: hal-hal yang tidak biasa, wagu, atau sumbang itu, memang ada di sekitar kita, hadir sebagai alat bantu untuk memahami dunia.
1. Entry Pass yang valid adalah yang dibeli melalui artatix.co.id dan on the spot di venue.
2. Satu Entry Pass berlaku untuk satu orang dan satu kali sesi.
3. Satu sesi berdurasi maksimal 60 menit.
4. Dalam setiap harinya terdapat 10 sesi yang dibagi di antara pukul 10.00 s/d 21.00. Sesi pertama dimulai pukul 10.00 dan sesi terakhir dimulai pukul 21.00.
5. Panitia dan Penyelenggara tidak bertanggung jawab/ tidak ada penggantian kerugian atas pembelian tiket acara melalui calo/tempat/kanal/platform/yang bukan mitra resmi penjualan.
6. Tiket yang hilang/dicuri tidak akan diganti atau diterbitkan ulang, meskipun anda memiliki bukti pembelian.
7. Dalam keadaan-keadaan kahar seperti bencana alam, kerusuhan, perang, wabah, dan semua keadaan darurat yang diumumkan secara resmi oleh Pemerintah. Panitia penyelenggara berhak untuk membatalkan dan/atau merubah waktu acara dan tata letak tempat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
8. Panitia penyelenggara berhak untuk, merevisi waktu acara, tata letak tempat dan kapasitas penonton tanpa pemberitahuan sebelumnya.
9. Jika acara dibatalkan, Penyelenggara harus mengembalikan uang pembelian tiket yang sudah dibeli dengan jangka waktu yang akan diinfokan lebih lanjut oleh Penyelenggara, tetapi akan dipotong biaya bank, biaya lain-lain dan pembayaran lain yang mungkin dikenakan untuk mentransfer uang kembali ke pelanggan.
10. Panitia acara/penanggung jawab tempat acara, promotor, dan pengisi acara tidak bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang pribadi para penonton atau kejadian-kejadian yang mengakibatkan cedera di semua area acara selama acara berlangsung, apapun alasannya.
11. Harap membawa kartu ID asli dan e-Ticket dari artatix.co.id saat melakukan penukaran tiket.
12. Panitia Penyelenggara berhak untuk:
13. Penyelenggara mengambil tindakan tegas, dan berhak mengeluarkan pengunjung jika tidak mematuhi protokol keamanan, membahaya karya dan nyawa, serta menimbulkan ketidaknyamanan dengan pengunjung lain.
14. Barang yang boleh dibawa kedalam venue:
15. Barang yang tidak diperbolehkan dibawa kedalam:
16. Pihak promotor/ penyelenggara acara berhak mengambil dan menyita jika ditemukannya barang terlarang saat pengecekan barang. Barang akan dititipkan kepada panitia dan akan dikembalikan setelah pengunjung ingin keluar dari area venue.
17. Dilarang merokok di dalam area venue acara.
SAYA TELAH MEMBACA DAN MEMAHAMI SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN DAN PENGGUNAAN ENTRY PASS DI ATAS. DAN JIKA ADA PERUBAHAN ATURAN PENYELENGGARA, AKAN SEGERA DIINFORMASIKAN DI AKUN MEDIA SOSIAL PENYELENGGARA
DAN SAYA MEMBERIKAN PERSETUJUAN SAYA UNTUK DIKONTRAKKAN SECARA HUKUM DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN.